Muru’ah wajib senantiasa dijaga oleh setiap Muslim. Tanpa memiliki sikap muru’ah, seorang Muslim sesungguhnya telah kehilangan sebagian harga diri dan kehormatannya. Sikap muru’ah, menurut Iman al-Mawardi, tidak lain adalah menjaga kepribadian atau akhlak yang paling utama sehingga tidak kelihatan pada diri seseorang sesuatu yang buruk atau hina. Menurut Abdullah al-Anshari al-Harawi, seorang tokoh mazhab Hambali, orang dikatakan memiliki sikap muru’ah jika akalnya dapat mengendalikan syahwatnya, yang dengan itu ia bisa mempraktikan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela.
Ibnu Qayim al-Jauziah membagi sikap muru’ah menjadi tiga. Pertama: muru’ah terhadap diri sendiri, yaitu mempraktikkan akhlak mulia dan menjauhi akhlak tercela kendati tidak dilihat oleh orang lain. Misalnya, orang yang tetap menutup auratnya saat ke luar rumah sekalipun jauh dari keramaian atau tidak ada orang yang melihat dia. Kedua: muru’ah terhadap sesama manusia, yaitu senantiasa berakhlak luhur dan menjauhi akhlak tercela saat bergaul dengan sesama manusia. Ketiga: muru’ah terhadap Allah SWT, yaitu merasa malu terhadap Allah SWT sehingga membuat seseorang senantiasa berupaya melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Imam al-Mawardi memandang sikap muru’ah merupakan perhiasan pribadi seorang Muslim sekaligus menjadi bukti keutamaan budi dan menjadi tanda kemuliaannya. Lebih dari itu, sikap muru’ah adalah benteng yang bisa mencegah kita dari jalan hidup yang hina dan segala bentuk perilaku yang tercela.
WalLahu a’lam.